HAL-HAL YANG DIHARAMKAN DALAM AKTIVITAS FIQIH MUAMALAH



Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari yang bersifat Mualamah, kita tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah islam. agar tidak melanggar kaidah, maka kita perlu memahami hal-hal yang dilarang(haram). Baik dari caranya atau dari zatnya.

Haram karena Zatnya
Dalam hal haram karena zatnya, barang /hewan yang diharamkan secara jelas dalam Al-qur'an
yaitu bangkai, babi, Khamar(minuman Keras). Kita tidak boleh memakan, memperoduksi dan mendistribusikannya.
halini jelas dalam Al-Qur'an surat (Al-Baqarah Ayat 173 dan Al-maidah Ayat 90)

Haram karena Cara Nya
Dalam melakukan transaksi keuangan secara syriah tidak hanya objeknya yang harus halal, caranya pun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.

cara-cara yang dilarang dalam transaksi keuangan secara syariah antara lain adalaha:


1.Tadlis(Penipuan)                                                                                                                     

Dalam Transaksi keuangan secara syariah sangat mengutamakan kejujuran. karena itu Tadlis yang artinya Penipuan oleh salah satu pihak termasuk hal yang dilarang.                                    

contoh pedagang mencampur barang yang cacat atau rusak dengan barang yang berkualitas.

2.Tagrir (Gharar) (Ketidak Pastian Transaksi)

Hal ini terjadi karena pihak-pihak yang bertransaksi tidak tahu
pasti ketentuan-ketentuan dalam transaksi.

dalam transkasi jual beli harus jelas ketentuan-ketentuan seperti
a.Harga
b.kualitas
c.Kuantitas
d.waktu penyerahan

contoh ;
Pembelian hasil pertanian dengan sistem ijon

3.Riba
adalah tambahan dari harta pokok atau modal secara batil

ada tiga jenis Riba

    a.Riba Fadl
adalah kelebihan pinjaman yang dibayar dalam bentuk segala jenis, berbentuk pembayaran tambahan oleh peminjam kepada kreditur dalam bentuk penukaran barang yang jenisnya sama.

Misalnya ; bersa denagn beras, emas dengan emas.(yang berbeda kualistas)

    b.Riba Nasiah
adalah tambahan yang dikenakan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam yang tidak membayar pinjamannya pada waktu yang telah ditentukan. biasanya semakin lama keterlambatan akan semakin besar tambahan yang dikenakan.

misalnya; Bunga Pinjaman.

     c.Riba Jahiliyah
adalah tambahan yang dikenakan pada transaksi yang sifatnya tabarru(non komersial)

Misalnya: meminjamkan uang untuk menolong namun pada saat menagih meminta
tambahan.

4.Maysir (JUDI)
adalah bentuk perjudian atau permainan yang membuat salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permaian tersebut

5.Ikhtikar
Adalah Upaya Produden menciptakan kelangkaan barang dipasar supaya naik harganya. hal ini memanipulasi persediaan ini dilakukan dengan cara menimbun barang atau mencegah supplier lain
masuk ke pasar.

misalnya ; penimbunan BBM atau sembako

6.Bay'Najasy (menciptakan permintaan palsu)
adalah upaya memanipulasi permintaan seolah-olah banyak permintaan sehingga harga barang menjadi naik. permintaan palsu ini direkayasa oleh penjual sendiri untuk mengambil keuntungan lebih.

misalnya ; penjualan dengan antrian palsu barang seolah-olah habis dan harga naik.

7.Risywah (suap)
adalah seatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam risywah atau suap ini pihak penyuap memberikan sesuatu kepada pihak penerima suap agar dia memperoleh apa yang sebenrnya bukan hak nya.

misalnya ; menyuap agen asuransi/investasi untuk melancakan money laundring




Penulis : Nasrudin
IG        : @nazrudin.pru
              @nazrudin.id
WEB   : www.nazrudin.com
WA      : 0857-8108-3314




1 Komentar