Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah ( New product ) Premi Mulai Dari 237 Ribu

Background

Berbicara mengenai sehat, banyak sekali orang di dunia ini yang rela melakukan apapun demi bisa sehat. Bahkan ada pepatah mengatakan bahwa “di masa muda, kita sering mengorbankan kesehatan demi mengejar uang, tetapi saat usia tua, kita menyadari bahwa untuk mendapatkan kembali kesehatan yang hilang, kita harus rela mengorbankan uang yang telah didapatkan”. Untuk itu setujukah Anda bahwa

 Sehat itu mahal, tapi sakit lebih mahal. 

 Semua orang di dunia ini pernah sakit. 

 Belum tentu semua orang yang sakit, bisa berobat atau bahkan Rawat Inap di Rumah Sakit.

Sakit merupakan risiko yang dapat menimpa setiap orang dan ketika sakit membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit di Rumah Sakit. Untuk itu butuh mitigasi yang harus disiapkan ketika masih sehat, yaitu salah satunya dengan memiliki asuransi kesehatan. Ingat, pengajuan asuransi hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sehat, jadi jangan tunggu sampai terlambat! Siapkan perlindungan Kesehatan Anda bersama keluarga tercinta dengan Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah yang #BeneranPas memberikan manfaat perlindungan Kesehatan.

Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah

Asuransi Kesehatan PRUSehat & PRUSehat Syariah adalah produk Asuransi Kesehatan tradisional dengan batas manfaat “inner limit” yang akan memberikan manfaat pembayaran Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan dengan masa Perlindungan  mulai dari usia 30 hari (usia saat ini) sampai dengan usia Nasabah 99 tahun. 

Kenapa Asuransi Kesehatan PRUSehat / PRUSehat Syariah ?

  • Produk Asuransi Kesehatan Tradisional yang berfokus pada manfaat kesehatan dengan premi yang lebih terjangkau. Dengan manfaat pertanggungan selama 1 tahun yang dapat diperpanjang hingga usia Tertanggung 99 tahun (usia sebenarnya) dan adanya Tanggungan Sendiri/Biaya Beban Peserta

  • Memberikan manfaat rawat inap hingga ASIA ( kecuali: HK, SG, JP) dengan batas manfaat
  • Adanya manfaat rawat jalan baru untuk penyakit tifus dan/atau Demam Berdarah. Selain itu, terdapat juga Pre & Post Tindakan Bedah 
  • [Khusus Plan Sehat B] Memberikan manfaat : 1. Santunan meninggal dunia (penyakit/kecelakaan) sebesar Rp 15,000,000 2. Manfaat Perawatan Oleh Juru Rawat Setelah Rawat Inap (Home nursing)

Tahukah Anda?

  1. Kenaikan biaya kesehatan di Indonesia mencapai 13% pertahun* 
  2. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan asuransi Kesehatan (TOP of mind) dengan harga yang terjangkau. 
  3. Penyakit yang sering dialami oleh masyarakat Indonesia seperti** :                                                  1) Malaria (masih sering terjadi di beberapa daerah Indonesia)                                                        2) Demam Berdarah (tahun 2024: 62001 kasus, dengan angka kematian 475 kasus)                        3) ISPA (penyakit yang umum terjadi di musim hujan/iklim tropis)                                                4) Tifus (salah satu penyakit infeksi yang umum terjadi di Indonesia)

 Catatan : *Sumber : Proyeksi Kesehatan di 2024, Tren Biaya Medis di Indonesia Berpotensi Naik 13% *MMB Health Trends 2024 Survey Report ** Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023 Profil Kesehatan Indonesia 2022 

Lebih dekat dengan Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah Prudential Syariah. 



Syarat & ketentuan pengajuan Polis PRUSehat Syariah


Biaya Beban Peserta

Biaya Beban Peserta adalah setiap biaya Rawat Inap yang muncul atas diri Peserta Yang Diasuransikan yang akan dibayar sendiri oleh Pemegang Polis hingga jumlah tertentu sebelum Manfaat Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah dapat dibayarkan oleh Pengelola dari Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam Ringkasan Polis. Informasi lebih detail mengenai RS Rekanan kunjungi bit.ly/PMN-RSRekananPSLA

 Fitur PRUHemat

Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah memiliki fitur PRUHemat yang dapat memberikan reward setiap tahunnya kepada Anda berupa keringanan Kontribusi untuk Masa Kepesertaan yang akan datang jika memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam Ketentuan Khusus Lanjutan Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah. Dengan Ketentuan sebagai berikut:

1. PRUHemat hanya dapat dikenakan pada suatu Tahun Polis Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah jika:

  •  a. Tidak terdapat klaim Manfaat Asuransi yang disetujui oleh Pengelola pada Periode Pengamatan terakhir; dan 
  •  b. Polis tidak pernah berakhir karena lewat waktu atau lapsed dalam Periode Pengamatan terakhir.
Dalam hal Polis memenuhi seluruh syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1 dalam beberapa Periode Pengamatan secara berturut-turut, maka besar PRUHemat yang dikenakan (jika ada) pada suatu Tahun Kepesertaan Asuransi Kesehatan PRUSehat Syariah berjalan, ditentukan berdasarkan tabel di bawah ini:







0 Komentar