Asuransi Pendidikan PRUCerah Prudential Syariah


Produk terbaru dari Prudential Syariah Indonesia khusus untuk pendidikan, asuransi Prucerah asuransi dwiguna yang memberikan perlindungan atas jaminan Pendidikan anak atau orang tua. Terdapat manfaat dana pendidikan, yang memberikan

  • Manfaat berupa penarikan Tunai Sekaligus, 
  • serta penarikan Tunai Bulanan selama 4 tahun. 

Selain untuk menjamian keberlangsungan pendidikan anak anda  maka PRUCerah asuransi pendidikan Prudential Syariah memberikan Manfaat Bebas Kontribusi ( Premi ) jika anda ; 
  • Meninggal dunia
  • Terkena kondisi kritis
  • Mengalami cacat tetap dan total
Keistimewaan PRUCerah Asuransi Pendidikan :

Manfaat Dana Pendidikan
Mnafaat penariakan tunai sekaligus dan bulan

Manfaat Bebas Kontribusi
Apabila peserta tambahan yang diasuransikan meninggal dunia, terkena cacat tetap total atau terkena salah satu dari 60 kondisi kritis.

Pilihan Masa Pembayaran Kontribusi
Masa pembayaran kontribusi 5 tahun atau sampai dengan manfaat dana pendidikan ( sesuai dengan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih. 8 tahun, 9 tahun, 10 tahun, 12 tahun, 13, tahun, 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, 18 tahun, 19 tahun.





Manfaat Bagi Peserta Yang Diasuransikan

1. Manfaat Dana Pendidikan

Apabila masa tunggu manfaat dana pendidikan telah berakhir dan Polis PRUCerah Plus masih aktif, maka akan diberikan manfaat dana pendidikan sebagai berikut :

  • Manafaat Penarikan Tunai Sekaligus paling sedikit 30 ( tiga puluh ) kali manfaat penarikan tunai berkala dan besarnya bergantung pada masa tunggu manfaat  dana Pendidikan.
  • Manfaat Penarikan Tuani Berkala anak diberikan setiap bulan selama 4 tahun.
  • Tambahan Manfaat Penariakan Tunai Berkala yang akan diberikan ketika ualng tahun polis setelah melewati Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan, yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis.
  • Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan  akan diberikan kepada Pemegang Polis dalam hal Peserta Utama Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Kepesertaan  yang besarnya akan ditentukan oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis.
Contoh Ilustrasi : 
 Anak Usia 3 tahun / wanita dan peserta tambahan Ayah 32 Tidak Merokok, Premi 11jt /thn karena bayar tahunan cukup bayar 11 bulan.



Manfaat Meninggal Dunia ( Peserta Utama Anak )

Apabila peserta utama yang diasuransikan meninggal dunia, maka pengelola akan membayarkan manfaat meninggal dunia yang terdiri dari :

  • Pengembalian total premi yang dibayarkan
  • Nilai tunai yang terbentuk, ditentukan oleh pengelola
Setelah manfaat  meninggal dunia dibayarkan, polis berakhir dan tidak ada manfaat asuransi yang diberikan.

Manfaat Bagi Peserta Tambahan Yang Diasuransikan

Manfaat Bebas Kontribusi ( Premi )
Apabila peserta tambahan yang diasuransikan mengalami salah satu dari kondisi berikut :

  1. Meninggal Dunai atau 
  2. Cacat total dan tetap, peserta tambahan yang diasuransikan ( orang tua ) terkena cacat total dan tetap selama 180 hari berturut - turut sejak didiagnosis oleh dokter spesialis.
  3. Kondisi Kritis Peserta tambahan ( orang tua, atau yang ditunjuk ) terkena kondisi kritis dari salah satu 60 kondisi kritis, dan telah melewati masa tunggu 90 hari.
Jika peserta tambahan ( orang tua ) mengalai hal tersebut maka premi akan dilanjutkan prudential Prucermat sampai selesai masa tunggu.

Contoh Ilustrasi Jika Orang Tua Terkena Kondisi Kritis.

Manfaat PRUCerah Plus (Orangtua terkena Kondisi Kritis) Bapak Ardi dan Anaknya Lucky, membeli Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah plus saat berusia 30 tahun dan Anaknya berusia 3 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp11,890,000 per tahun untuk Masa Pembayaran Kontribusi dan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan selama 15 tahun Berikut adalah ilustrasi manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah yang dimiliki Bapak Ardi dan Lucky:



D. Informasi Penting

Hemat 1 bulan Kontribusi jika memilih cara bayar Tahunan

Frekuensi Pembayaran Kontribusi yang tersedia untuk produk Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah ini adalah Tahunan, 6 bulanan, 3 bulanan, dan bulanan.

Jika Pemegang Polis memilih cara bayar Tahunan, maka Pemegang Polis akan hemat 1 bulan Kontribusi jika dibandingkan dengan pembayaran Kontribusi secara bulanan. Besar Kontribusi untuk setiap frekuensi pembayaran Kontribusi adalah sebagai berikut:

Frekuensi Pembayaran Kontribusi        Pengali dari Kontribusi Bulanan

Tahunan                                                   11

6 (enam) Bulanan                                    5.7

3 (tiga) Bulanan                                       2.9

Bulanan                                                    1




Pembagian Surplus Underwriting untuk Pemegang Polis sebesar 80%

Jika tidak terjadi klaim dalam 1 tahun, peserta behak menerima surplus underwriting, akan ditambahkan ke nilai tunai.










0 Komentar