PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI'AH (bagian 2 Akad)


Akad dalam asuransi

  1.  Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat 1 adalah mudharabah. sedangkan akad tabarru' adalah hibah
  3. Dalam akad, sekurang kurang nya harus disebutkan:
  • hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
  • cara dan waktu pembayaran premi
  • jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru'
  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib(pengelola) dan peserta bertindak sebagai sohibul mal ( pemegang polis)
  2. Dalam akad tabarru'(hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. sedangkan perusahaan bertindak sebagia pengelola dana hibah.

Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru

  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya ,  dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan keawajibannya.
  2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

DSN-MUI

Jika anda, membutuhkan informasi lebih lanjut, 
Hubungi:
Nasrudin / nazrudin
WA 085781083314
IG : @nazrudin.pru
IG : @nazrudin.id
Wabsite :
www.nazrudin.com ( Asuransi syariah, Asuransi Prudential Syariah, Asuransi Prudential )
Fans page :
MARI Berasuransi





0 Komentar