PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH (Bagian 1)

-KETENTUAN UMUM

  1. ASURANSI SYARIAH (Ta'min, Takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan ) yang sesui syariah
  2. Akad yang sesui dengan syariah yang dimaksud poin(1) adalah yang tidak mengandung gharar(penipuan), maysir(perjudian), riba, zhulm (penganiayaan) riswah (suap),barang haram dan maksiat.
  3. akad Tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil
  4. akad Tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan  tujuan kebaikan dan tolong-menolong bukan semata untuk tujuan komersil.
  5. premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perussahaan asuransi sesui dengan kesepakatan dalam akad.
  6. klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesui dengan kesepakatan dalam akad.
sumber *FATWA

NO: 21/DSN-MUI/X/2001

Jika anda, membutuhkan informasi lebih lanjut, 
Hubungi:
Nasrudin / nazrudin
WA 085781083314
IG : @nazrudin.pru
IG : @nazrudin.id
Wabsite :
www.nazrudin.com ( Asuransi syariah, Asuransi Prudential Syariah, Asuransi Prudential )
Fans page :
MARI Berasuransi








0 Komentar