BARU MEMBAYAR PREMI SATU KALI LALU MENINGGAL, AHLI WARIS DAPAT 1M, APAKAH ITU RIBA??




Sekilas tentang Asuransi Jiwa syariah, ada seorang calon nasabah teman bertanya.

Apabila ada seorang yang mengambil sebuah program asuransi jiwa.
katakan saja Bpk A, dia membayar premi sebesar 500rb/bulan,
dengan Manfaat 1M,  lalu setalah berjalan
selam 2 bulan menjadi nasabah, Bpk A meniggal.

Dan Ahli waris dipastikan mendapat santuana uang 1M.

Pertanyaan nya apakah uang itu riba????

itu bukan Riba, karena dalam asuransi syariah itu ada Akad tabarru’

akad tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan
dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata
untuk tujuan komersial. (FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001)

sedangkan Riba itu adalah tambahan dari harta pokok atau modal secara batil

Riba ada 3 jenis Riba
a.Riba Fadl
kelebihan pinjaman yang dibayar dalam bentuk
segala jenis, berbentuk pembayaran tambahan oleh peminjam
kepada kreditur dalam bentuk penukaran barang
yang jenisnya sama.

Misalnya ; bersa denagn beras, emas dengan emas.(yang berbeda kualistas)

b.Riba Nasiah
adalah tambahan yang dikenakan oleh pemberi pinjaman
kepada peminjam yang tidak membayar pinjamannya pada waktu yang
telah ditentukan. biasanya semakin lama keterlambatan akan semakin besar
tambahan yang dikenakan.

misalnya; Bunga Pinjaman.

c.Riba Jahiliyah
adalah tambahan yang dikenakan pada transaksi yang sifatnya
tabarru(non komersial)

Misalnya: meminjamkan uang untuk menolong namun pada saat menagih meminta
tambahan.

ternyata calon nasabah bertanya lagi, kan asuransi sekarangkan uangnya di investasikan
Contohnya Bapak A membuat Polis di Perusanahan asuransi P..., membayar peremi sebesar 500rb salama 10thn.
setelah 10 tahun uang yang didapatkan 80jt. berarti kelebinya riba dongs??

untuk jawaban ini kita mengacu pada Akad tijarah yang digunakan dalam asuransi syariah adalah
akad wakalah bil ujrah yaitu akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi
untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah(fee)

selain akad wakalah bil ujrah dalam investasi syariah ada juga akad Mudharabah Musytarakah dalam asuransi syariah

Untuk lebih jelas Baca di APA DASAR INVESTASI ASURANSI SYARI'AH



Penulis : Nasrudin
IG        : @nnasrudin70
WEB   : www.nazrudin.com
WA      : 0857-8108-3314

0 Komentar