APAKAH ASURANSI SYARIAH HARAM ??


ASURANSI HARAM ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia)

Berbagai jenis asuransi asalnya adalah haram. baik asuransi jiwa, asuransi kerugian atau asuransi umum. asuransi menjadi bermasalah karena didalamnya terdapat riba,Maysir (Judi), dan Ghoror (ketidak jelasan)

Akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ghoror atau ketidak jelasan yang dimaksud, sebagai manusia biasa kita tidak akan tahu, kapan kita tertimpa musibah seperti, sakit, sakit kritis, kecelakaan bahkan meninggal dunia. 


Maka dari pada itu tidak semua nasabah bisa mendapatkan klaim (karena tidak terjadi musibah). Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa  mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu (waktu terjadinya musibah)

Karena asuransi konvensional mengunakan akad jual beli. 

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 06/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
JUAL BELI ISTISHNA'

Transaksi istishna’ pada saat ini telah dipraktekkan oleh lembaga keuangan syari’ah.

Ketentuan tentang Barang:
1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan
   berdasarkan kesepakatan.
5. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum
   menerimanya.
6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis
   sesuai kesepakatan.
7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan
   kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk
   melanjutkan atau membatalkan akad.

dari dasar inilah asuransi konvensional haram, bagaimana dengan asuransi syariah?

Asuransi syariah mengunakan akad tolong meolong (tabarru) dengan kata lain, tolong - menolong bisa dilakukan kapan saja, tidak perlu terikat waktu, baik siang, sore, bahkan malam. dan ingat pula bahwa tolong - menolong bisa dilkukan kepada siap saja
tidak melihat, warna kulit, ras atau golongan.

Jadi asuransi syariah adalah solusi bagi orang-orang diluar sana yang mengangap bahwa asuransi itu haram.

di asuransi syariah kita diajarkan untuk selalu mendahulukan hak Allah Stw terlebih dahulu apa itu bersedekah,  karena secara tidak langsung kita sudah membantu sesama anggota asuransi syariah lainnya, yang dikumpulkandalam satu wadah rekening tabarru, 

ingat cash flow syariah :
  1. hak Alloh (zakat, sedekah)
  2. hak orang lain (bayar Hutang)
  3. hak diri sendiri(kebutuhan saat ini dan masa yang akan datang.
Asuransi Syariah
  1. ASURANSI SYARIAH (Ta'min, Takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan ) yang sesui syariah
  2. Akad yang sesui dengan syariah yang dimaksud poin(1) adalah yang tidak mengandung gharar(penipuan), maysir(perjudian), riba, zhulm (penganiayaan) riswah (suap),barang haram dan maksiat.
  3. akad Tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil
  4. akad Tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan  tujuan kebaikan dan tolong-menolong bukan semata untuk tujuan komersil.
  5. premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perussahaan asuransi sesui dengan kesepakatan dalam akad.
  6. klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesui dengan kesepakatan dalam akad.
sumber *FATWA



Akad dalam asuransi

  1.  Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat 1 adalah mudharabah. sedangkan akad tabarru' adalah hibah
  3. Dalam akad, sekurang kurang nya harus disebutkan:
  • hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
  • cara dan waktu pembayaran premi
  • jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru'
  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib(pengelola) dan peserta bertindak sebagai sohibul mal ( pemegang polis)
  2. Dalam akad tabarru'(hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. sedangkan perusahaan bertindak sebagia pengelola dana hibah.

Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru

  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya , dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan keawajibannya.
  2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.



semoga artikel ini dapat memberikan manfaat, tulisan ini ditujukan bukan untuk menyinggung siapapun, hanya sebagai jalan membagikan informasi, kebenaran hanya datang dari Allah SWT, kesalahan datang dari diri sendiri.

Penulis : Nasrudin
IG        : @nnasrudin70
WEB   : www.nazrudin.com
WA      : 0857-8108-3314

0 Komentar