Apa Sih Asuransi Syariah

Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk upaya tolong menolong yang telah dijalankan sejak jaman Rasulullah, meskipun saat itu belum menggunakan istilah *asuransi*


Asal – usul asuransi syariah
Perinsip penanggungan beban yang dilaksanakan dalam hukum syriah telah dijalankan sejak lama. Keputusan – keputusan yang diambil oleh Nabi Muhammad SAW menjadi acuan dalam praktek asuransi syariah.

Al-Aqilah
Al-Aqilah yaitu saling memikul atau tanggung jawab untuk keluarga.
Contoh : jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota suku satu suku lainnya, maka saudara terdeket si pembunuh harus membayar uang (diyat/uang darah) kepada pewaris korban sebagai kompensasi.

Al-Qasamah
Al-Qasamah merupakan sebuah konsep yang melibatkan usaha pengumpulan uang iuran. System ini melibatkan usaha mengumpulkan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta majlis.

Manfaatnya akn dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar  secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya.

Konsep asuransi Syariah
Islam memandang konsep asuransi syariah merupakan bentuk dari kegiatan tolong-menolong yang memang diperintahkan oleh Allah SWT.

“ dan Tolong - menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, seseungguhnya Allah amat berat siksa-nya.” (surat Al-Maidah, ayat 2).

·         Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong- menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesui dengan syariah (fatwa DSN MUI no 21/DSN-MUI/IX/2001)
·       Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu. (PMK 18 /PMK.010/2010.

Jika anda, membutuhkan informasi lebih lanjut, 
Hubungi:
Nasrudin / nazrudin
WA 085781083314
IG : @nazrudin.pru
IG : @nazrudin.id
Wabsite :
www.nazrudin.com ( Asuransi syariah, Asuransi Prudential Syariah, Asuransi Prudential )
Fans page :
MARI Berasuransi







0 Komentar