Apa Itu Repricing Asuransi Kesehatan?



Assalamualaikum, apakabar sahabat? Semoga kita semua dalam lindungan Alloh SWT, Amin

Baik kali ini saya akan membahas tema yang cukup hangat dikalangan pemegang polis. yaitu adanya penyesuaian biaya asuransi kesehatan atau Repricing. 

Hal yang mendasari adanya Repricing, dikarenakan kenaikan biaya asuransi kesehatan sebesar 10 - 14%,  sehingga total kenaikan biaya kesehatan sejak 2019 sampai saat ini sudah sebesar 33% - 48% .  ( sumber : Aon - The Global Medical Trend Rates Report 2023).  
Inflasi biaya medis tahun 2023 di Indonesia sebesar 11,15% diperkirakan lebih tinggi dibandingkan negara lain di Asia. (sumber : Global Insurer survey report - MMB Health Trands 2023).

Ditambah lagi dengan peningkatan klaim manfaat asuransi, seperti manfaat asuransi kesehatan tambahan PPH Plus dan PPH Plus Syariah yag sudah membayarkan total klaim sebesar Rp 6 Triliun.

Kita semua tahu bahwa apabila kondisi finansial sebuah perusahaan asuransi sehat, maka pelayanan proteksi yang baik dan optimal akan didapatkan. Sehingga perlu adanya penyesuaian biaya asuransi, terutama bagikamu yang memiliki manfaat asuransi kesehatan As Charge ( membayarkan klaim sesuai tagihan RS ).

Jadi, Repricing asuransi kesehatan adalah kenaikan biaya asuransi kesehatan. OJK juga mengatur tentang hal ini pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomer 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi Pasal3 butir (a), yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk menetapkan Kontribusi yang mencukupi dan sesuai dengan manfaat yang dijanjikan.

Perlu diingat
  • Bahwa kenaikan biaya asuransi tidak otomatis menaikkan Premi Asuransi, tetapi disarankan untuk melakukan TOP Up agar dapat mengimbangi biaya asuransi kesehatan yang naik.
  • Perlunya penyesuaian premi atau top up untuk memastikan nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai plan yang telah dipilih sejak awal
  • Kamu juga bisa mengganti manfaat asuransi kesehatan yang kamu miliki saat ini dengan melakukan konversi ke produk asuransi kesehatan yang terbaru seperti PPH Plus Syariah ke PPH ..... siap siap ada produk baru loh.
Demikian penjelasan tentang Repricing, jika anda membutuhkan informasi asuransi bisa menghubungi : 
Nazrudin
WA 0857 81083314
IG @nazrudin.pru



0 Komentar