Perlindungan Prudential Terhadap COVID-19 Virus Corona


Di masa yang tidak menentu karena pandemi COID-19, kepastian perlindungan
Untuk Anda dan keluarga adalah prioritas kami. Yuk, terus jaga Polis Anda tetap aktif untuk menikmati manfaatnya.


Perlindungan Komprehensif
Produk Asuransi Tambahan PRUPrime Healthcare Plus (Syariah) dan Variannya,
PRUHospital & Surgical Cover Plus (Syariah) & Variannya dan PRUMed & variannya terus
memberikan perlindungan komprehensif atas perawatan di rumah sakit, termasuk
karena COVID-19. Produk asuransi tambahan PRUTotal Critical Protection (PRUTop) yang baru kami luncurkan juga memberikan manfaat perlindungan berupa Uang Pertanggungan akibat
perawatan yang membutuhkan waktu lama di ICU akibat COVID-19.


Perlindungan Lebih Besar
Dapatkan perlindungan lebih besar berupa tambahan manfaat
meninggal dunia apabila disebabkan oleh COVID-19 sebesar Rp250 juta. Manfaat Tambahan ini berlaku untuk polis perorangan dengan pembayaran berlaku hingga 31 Mei 2020.

Santunan Tambahan
Nikmati santuanan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari
tanpa tambahan Premi jika Anda menjalani rawat inap akibat infekasi COVID-19 dihitung sejak hari pertama hingga hari terakhir rawat inap dengan diagnosis positif COVID-19, selama maksimal 30 hari.  Manfaat tambahan ini berlaku hingga 30 April 2020.

Tanpa Masa Tunggu
Dapatkan kemudahan berupa Tanpa Masa Tunggu untuk Pembelian Polis Baru
dengan asuransi tambahan rawat inap (PRUHospital & Surgical Cover Plus Syariah &
PRUPrime Healthcare Plus Syariah) dan PRUMed Jika Menjalani rawat inap dengan
diagnosis positif COVID-19.


Contoh 1:

Nasabah A masuk ke Rumah Sakit (RS) ZZ karena suspek COVID-19 pada tanggal 10 Maret. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah A dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 12 Maret.  Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 13 Maret, Nasabah A didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah A dirawat sampai tanggal 20 Maret dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.

Nasabah A adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.

Manfaat yang akan didapatkan:

Manfaat sesuai dengan plan PRU H&S yang Nasabah miliki, untuk di RS ZZ.
Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.
Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 10.000.000 (10 hari rawat inap di rumah sakit X Rp 1.000.000/hari.


Contoh 2:

Nasabah B masuk ke RS. YY karena suspek COVID-19 pada tanggal 29 April. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah B dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 1 Mei.  Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 2 Mei, Nasabah B didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah B dirawat sampai tanggal 10 Mei dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.

Nasabah B adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.

Manfaat yang akan didapatkan:

Manfaat sesuai dengan plan PRU H&S yang Nasabah miliki, untuk di RS YY.
Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.
Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 11.000.000 (11 hari rawat inap di rumah sakit X Rp 1.000.000/hari)

0 Komentar