Dasar-Dasar Perencanaan Keuangan Syariah



Financial planning adalah PROSES pencapaian tujuan keuangan melalui pengembangan dan implementasi perencanaan keuangan yang terstruktur sesuai dengan syariat Islam.

Meliputi

  • Proteksi terhadap Kekayaan – Wealth Protection
  • Akumulasi Kekayaan – Wealth Accumulation
  • Menjaga Keberadaan Kekayaan – Wealth Preservation
  • Distribusi Kekayaan – Wealth Distribution
  • Wealth PURIFICATION - Zakat
“Berusahlah kamu untuk hari akhirat seakan-akan kamu akan meninggal besok,
akan tetapi berusahalah dalam waktu yang sama untuk kebutuhan dunia kamu
seolah-olah kamu hidup selamanya”

Hadis Nabi Muhammad SAW, diriwayatkan oleh Al-Dailami.
 Tidak ada larangan untuk mencari nafkah dan kekayaan (mal), namun kita harus mencari dan
menikmatinya berdasarkan prinsip Islami.
 Mengelolanya dengan baik adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai seorang muslim.

”Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan
sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar” [QS. Al-Anfaal : 28]

Anggaran sesuai syariah
  • Dari sisi Pendapatan
“Dan jangan kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”
(Al-Baqarah, 188)
  • Dari sisi Pengeluaran
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam
perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara Setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya” (Al-Isra’, 26-27)

Konsep Proteksi sesuai Syariah
Wealth Protection

  • Pada asuransi jiwa syariah; terjadi risksharing antara peserta asuransi. Peserta asuransi sepakat untuk menanggung bersama kemungkinan timbulnya musibah yang lazim disebut risiko dengan alokasi dana kebajikan atau tabarru’
  • Akad atau perjanjian dalam Asuransi Syariah terdiri dari akad Tabarru’ dan Tijarah.
Perencanaan Proteksi Keluarga
“Lebih baik kamu meninggalkan keturunanmu kekayaan daripada meninggalkan mereka
miskin sambil memohon pertolongan orang lain”.
(Hadist Nabi Muhamaad SAW diriwayatkan oleh HR Bukhari)


Akumulasi Kekayaan sesuai Syariah
Wealth Accumulation

  • Bertujuan untuk mendapatkan perkembangan modal yang “reasonable”dengan tetap mempertahankan modal awal.
  • Namun kita harus mencari investasi yang sesuai dengan prinsip Islami, Syariah.
Investasi Sesuai Syariah
  • Operasional harus terbebas dari unsur bunga (Riba’)

“… dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(Al-Baqarah: 275-281)

  • Terbebas dari unsur “judi”, yaitu dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan biaya orang lain dan orang tersebut menderita kerugian dan kepercayaan.
  • Aktifitas usaha yang memproduksi maupun menjual barang-barang yang haram, seperti minuman beralkhohol, babi dan lain-lain.   
  • Tidak boleh ada “gharar”
Distribusi Kekayaan Sesuai Syariah

  • Bertujuan agar harta kekayaan yang terakumulasi dapat dikelola dan disitribusikan sesuai dengan keinginan dengan tingkat kesulitan yang ter-rendah.
  • Tidak hanya bagi yang ditinggalkan tapi juga bagi si Miskin dan yang membutuhkan.
  • Wasiat, Hibah, Warisan
  • Infaq dan Shadaqah
  • Zakat

Wasiat, Hibah, Warisan

  • Hibah adalah pemberian orang lain dan diberikan oleh si pemberi sejak ia masih hidup. Tidak menjadi bagian Warisan si pemberi bila meninggal dunia
  • Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan setelah orang yang berwashiat meninggal dunia. Maksimal 1/3 dari harta peninggalan di mayit.
  • Warisan adalah harta peninggalan orang yang meninggal diberikan kepada orang-orang yang berhak, yaitu ahli warisnya.
  • Harta peninggalan bisa dibagikan setelah dikeluarkannya biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang-hutang di pewaris dan mengeluarkan wasiatnya bila ada.

Shadaqah

  • Shadaqah adalah pemberian yang sifatnya sukarela (sunah).

“Jika kamu menampakkan sedekah mu, maka itu adalah baik
Sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu
Berikan kepada orang-orang fakir, maka itulah lebih baik
Bagimu. Dan Allah akan menghapuskan sebagian kesalahan-
Kesalahanmu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan” (Al-Baqarah: 275-281)

Zakat-Purification

  • Secara harfiah, zakat berarti penyucian atau keberkatan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu Kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ke-tentraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagiMaha Penyayang”
(Al-Baqarah: 275-281)


  • Menurut terminologi syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu, yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. 
  • Nisab dan Haul
Penulis : Nasrudin
IG         : @nnasrudin70
WA       : 0857-8108-3314
WEB    : www.nazrudin.com

Instagram : @nnasrudin70

0 Komentar