Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam



Asuransi dalam bahasa arab disebut al-Tha'min. Al-Ta'min diambil dari kata amana memiliki arti perlindungan, keamanan, dan bebas dari rasa takut. sedangkan penangung  disebut al-muammin, dan tertanggung disebut al-muamman lahu atau Musta'min. 

Asuransi atau Ta'min adalah sikap ta'awun yang telah mengatur manusia dalam mengantisipasi suatu peristiwa, menurut Husain Hamid Hisan. sedangkan menurut Mustapha Ahmad Zarqa , asuransi yang dipahami oleh ulama fiqih adalah sebuah sistem Ta'wun dan Tadhammun yang bertujuan untuk menghilangkan kerugian-kerugian para peserta dari peristiwa atau kejadian atau musibah yang terjadi. Tugas ini dibebankan kepada selompok tertanggung dengan cara memberikan pengantian kepada orang atau peserta yang terkena musiba.  Pengnatian tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka.



Takaful adalah istilah asuransi syariah yang lain. Kata Takaful bersal dari kata takafula-yatafakalu yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Sedangkan dalam pengertian muamalah Takaful adaah saling memikul resiko antara sesama orang, sehingga antara satu dangan yang lain saling menjadi penanggung resiko - resiko yang terjadi, saling memikul resiko, hal ini diakukan atas dasar tolong menolong dalam hal kebaikan dengan cara masing masing mengeluarkan dana tabarru atau dana ibadah atau dana sumbangan, dimana sumbangan ini ditujukan untuk menanggung resiko-resiko mereka. 

Sedangkan menurut Muhammad Syakir Sula, Takaful dalam pengartianyang di atas harus didasarkan pada tiga prinsip :

1. Prinsip saling bertanggung jawab.
2. Prinsip saling membantu dan bekerja sama
3. Prinsip saling melindungi.

Menurut Ahmad Azhar Basir Asuransi syariah atau Asuransi Takaful didasarkan pada dua konsep utama, pertama Takaful  saling menanggung  resiko di antara para pesertanya, yang didalam nya ditegakan prinsip - prinsip saling bertanggung jawab, bekerja sama, atau bantu-membantu, serta melindungi penderitaan yang satu dengan yang lainnya, ketiga prinsip ini dasarnya adalah ibadah yang wujudnya adalah tabarru. Kedua, adalah menguatkan konsep mudharabah, yaitu bagi hasil dari pengembangan dana asuransi para peserta.

Adapun perusahaan asuransi syariah atau takaful menerima amanah dari peserta untuk melaksanakan kesepakatan saling menanggung atas resiko, sehingga semua ini sangat berbeda dengan asuransi konvesnional. Unsur unsur yang sering terjadi pada asuransi konvesnional seperti, ketidak pastian (al-gharar), perjuadian (al- maisir), dan riba tidak akan terjdi pada asuransi syariah atau Takaful. Sehingga asuransi syariah dapat dinikmati oleh banyak pihak.



Penulis : Nasrudin
IG        : @nnasrudin70
WEB   : www.nazrudin.com
WA      : 0857-8108-3314






0 Komentar