Dasar Hukum Wakaf Polis Asuransi Syariah

 


Dasar hukum wakaf polis asuransi syariah atau wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah, terangkum dalam fatwa DSN - MUI nomer : 106/DSN-MUI/X/2016.

Disebutkan dalam keputusan itu bahwasanya wakaf polis asuransi diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa itu.





Ketentuan fatwa DSN - MUI adalah sebagai berikut :

MEMUTUSKAN

Menetapkan:FATWA TENTANG WAKAF MANFAAT ASURANSI DAN MANFAAT INVESTASI PADA ASURANSI JIWA SYARIAH.
Pertama:Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau di-istitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada.
  2. Manfaat Asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari Dana Tabarru’ yang diserahkan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya.
  3. Manfaat Investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya.
Kedua:Ketentuan Hukum
  1. Pada prinsipnya Manfaat Asuransi dimaksudkan untuk melakukan mitigasi risiko peserta atau pihak yang ditunjuk.
  2. Mewakafkan Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Fatwa ini.
    Ketiga:Ketentuan Khusus
    1. Ketentuan Wakaf Manfaat Asuransi
      1. Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi;
      2. Manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi;
      3. Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya; dan
      4. Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.
    2. Ketentuan Wakaf Manfaat Investasi
      1. Manfaat investasi boleh diwakafkan oleh peserta asuransi;
      2. Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak sepertiga (1/3) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris.
    3. Ketentuan Ujrah terkait dengan produk wakaf
      1. Ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi reguler;
      2. Akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi reguler.
    Keempat:Ketentuan Penutup
    1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
    2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


    Ditetapkan di:Jakarta
    Tanggal:29 Dzulhijjah 1437 H

    01 Oktober 2016 M


    Klik disini PRUCinta



    Jika anda, membutuhkan informasi lebih lanjut, 
    Hubungi:
    Nasrudin
    WA 085781083314
    IG : @nazrudin.pru
    IG : @nazrudin.id
    Wabsite :
    www.nazrudin.com ( Asuransi syariah )
    Fans page :
    MARI Berasuransi



    0 Komentar