PRUDENTIAL MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TAMBAHAN KHUSUS COVID- 19 ( VIRUS CORONA)


Prudential Indonesia memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan yang dirancang secara khusus untuk kasus COVID- 19, Berlaku dari 28 Januari hingga 30 Mei 2020. Melalui inisiatif ini, seluruh nasabah, baik yang memiliki tau tidak memiliki manfaat asuransi kesehatan, dapat menerima Santunan Tunai Tambahan Sebesar Rp 1.000.000/hari. Tanpa tambahan Premi jika Nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi COVID- 19 selama periode inisiatif, dihitung sejak hari pertama hingga hari terakhir rawat inap dengan diagnosis positif COVID- 19, Selama maksimal 30 hari.

Perlindungan dan kemudahan tambahan yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Manfaat Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari: Jika Nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi Virus Corona jenis Covid-19 selama periode inisiatif, dihitung sejak tanggal awal Nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.
  2. Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis terinfeksi Virus Corona jenis Covid-19 dari rumah sakit dan dokumen pendukung.
  3. Kemudahan penjaminan rawat inap: Bagi Pemegang Kartu Asuransi Kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi Nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless(khusus bagi Pemegang Kartu PRUPrime Healthcare (PPH) atau PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement.
  4. Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed(tidak aktif) selama masa rawat inap: Untuk Nasabah yang terlambat membayar premi akibat terinfeksi Virus Corona jenis Covid-19 dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.
  5. Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement:Bagi Nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona jenis Covid-19 di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.
  6. Nomor telepon dan tim khusus untuk Nasabah:Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708, Senin - Jumat, pukul 8.00 - 17.00 WIB, yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan atau klaim terkait virus Corona jenis Covid-19.
Contoh 1:
Nasabah A masuk ke Rumah Sakit (RS) ZZ karena suspek COVID-19 pada tanggal 10 Maret. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah A dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 12 Maret.  Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 13 Maret, Nasabah A didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah A dirawat sampai tanggal 20 Maret dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.
Nasabah A adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.
Manfaat yang akan didapatkan:
  • Manfaat sesuai dengan plan PRU H&S yang Nasabah miliki, untuk di RS ZZ.
  • Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.
  • Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 10.000.000 (10 hari rawat inap di rumah sakit X Rp 1.000.000/hari.
Contoh 2:
Nasabah B masuk ke RS. YY karena suspek COVID-19 pada tanggal 29 April. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah B dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 1 Mei.  Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 2 Mei, Nasabah B didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah B dirawat sampai tanggal 10 Mei dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.
Nasabah B adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.
Manfaat yang akan didapatkan:
  • Manfaat sesuai dengan plan PRU H&S yang Nasabah miliki, untuk di RS YY.
  • Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.
  • Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 11.000.000 (11 hari rawat inap di rumah sakit X Rp 1.000.000/hari)
Prosedur Klaim
  1. Prosedur Klaim Manfaat Tunai Tambahan
  • Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap, yang dapat diunduh di 
serta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yaitu:
  1. Surat diagnosis terinfeksi Virus Corona jenis Covid-19 dari rumah sakit.
  2. Kwitansi asli atau fotokopi kwitansi yang telah dilegalisir sehubungan dengan rawat inap dari rumah sakit
  • Mengirimkan seluruh dokumen ke:
PT Prudential Life Assurance ke email  customer.idn@prudential.co.id dengan subyek: Inisiatif Perlindungan Tambahan – Virus Corona

  1. Prosedur Klaim di rumah sakit di luar negeri, temasuk di Mainland China

  1. Prosedur Klaim di Rumah Sakit di Indonesia

  1. Prosedur Klaim Rawat Inap dengan reimbursement
  • Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap, yang dapat diunduh di 
serta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yaitu:
  1. Surat diagnosis terinfeksi Virus Corona jenis Covid-19 dari rumah sakit.
  2. Kwitansi asli dari rumah sakit
  • Mengirimkan seluruh dokumen ke:
Kantor Pusat PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav 79, Jakarta 12910, Indonesia
Atau kirim email ke customer.idn@prudential.co.id dengan subyek: Inisiatif Perlindungan Tambahan – Virus Corona

Syarat & Ketentuan
  1. Inisiatif Perlindungan dan Kemudahan Tambahan ini diperuntukkan bagi seluruh Nasabah tertanggung, yang memiliki atau tidak memiliki Manfaat Asuransi Kesehatan atau rumah sakit. Perlindungan tambahan ini hanya diberikan 1x per Tertanggung (bukan berdasarkan jumlah Polis yang dimiliki) yang memenuhi persyaratan.
  2. Nasabah tertanggung terdiagnosis pasti terinfeksi virus Corona jenis Covid-19 oleh rumah sakit.
  3. Penjaminan tidak berlaku jika Nasabah telah mendapatkan pembiayaan rawat inap dari Pemerintah.
  4. Memiliki Polis in-force(aktif) pada masa sebelum dirawat di rumah sakit.

0 Komentar