PRULink NextGen Syariah ( PAYDI Prudential Syariah Produk Baru )



Kebutuhan terhadap perlindungan jiwa dan kesehatan ditengah masyarakat Indonesia sudah menjadi gaya hidup, sehingga masyarkat merasakan begitu pentingnya memiliki asuransi jiwa. Asuransi jiwa yang dengan instrumen investasi menjadi asuransi paling diminati di Indonesia. Oleh dari itu Prudential Syariah meluncurkan Produk terbaru, asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi ( PAYDI ) Asuransi Jiwa PRULink NextGen Syariah (PRULink NextGenSyariah).

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) dengan bangga meluncurkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) terbaru, Asuransi Jiwa PRULink NextGen Syariah (PRULink NextGenSyariah). Produk ini adalah komitmen Prudential Syariah untuk selalu mendengarkan, memahami, dan mewujudkan masukan dari Anda serta komitmen kami dalam menyediakan beragam kebutuhan perlindungan yang diperlukan masyarakat


  • PRULink NextGen Syariah (PNGS)

Asuransi Jiwa PRULink NextGen Syariah (PRULink NextGen Syariah) merupakan produk Asuransi Jiwa Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dengan prinsip syariah dari Prudential Syariah. Produk ini memiliki Masa Kepesertaan sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 75, 85 atau 99 tahun atau selama Polis masih aktif. Kontribusi atau premi yang Pemegang Polis bayarkan memberikan manfaat perlindungan (proteksi) dan manfaat investasi dalam bentuk Nilai Tunai (jika ada). 
  • KEISTIMEWAAN PRULink NextGen Syariah (PNGS)


  • Loyalty Bonus

Pemegang Polis berhak mendapatkan Loyalty Bonus secara otomatis yang akan dialokasikan ke dalam Saldo Unit Kontribusi Berkala sejak tahun ke-11 (sebelas) hingga tahun ke-20 (dua puluh) Polis dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Frekuensi pembayaran non-tahunan dengan pembayaran autodebit rekening tabungan/kartu kredit; atau 
  • Frekuensi pembayaran tahunan dengan pembayaran tunai; atau 
  • Frekuensi pembayaran tahunan dengan pembayaran autodebit rekening tabungan/kartu kredit. 



  • Manfaat Meninggal Dunia  Akibat Kecelakaan
Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia disebabkan oleh Kecelakaan, maka Pengelola akan membayarkan tambahan Manfaat Asuransi sebesar 200% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar atas beban Dana Tabarru’ ditambah Nilai Tunai (jika ada) dan Polis berakhir.

Meninggal dunia akibat kecelakaan pada musim Liburan atau Ibdah Haji atau Umroh pengelola akan membayarkan santunan dengan Total 300% santunan asuransi.


  • Life Event Benefit ( Manfaat jenjang kehidupan )
Manfaat yang dapat diajukan atas peristiwa hidup yang dialami oleh tertanggung utama/ peserta yang diasuransikan, mengakibatkan pertambahan hubungan kekerabatan karena Pernikana atau  Kelahiran anak dari tertanggung utama.

Manfaat Jenjang Kehidupan diberikan dalam bentuk peningkatan Santunan Asuransi atas Asuransi Dasar sebesar 10% (sepuluh persen) dengan jumlah paling tinggi Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) setiap peristiwa hidup dan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara total atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan.

  • Alokasi premi untuk investasi sejak tahun pertama ( alokasi investasi lebih tinggi )

PRUlink NextGen Syariah memberikan alokasi investasi kontribusi untuk investasi dengan komposisi alokasi investasi sebagai berikut;

a. Proteksi Kontribusi berkala :
  • Tahun 1 - 3 : 60%
  • Tahun 4 - 6 : 80%
  • Tahun 7 - 10 : 95%
  • Tahun 11+    : 100%
b. Top up Berkala dari Tou Up Tunggal 95%
 


  • Penyesuaian Biaya Asuransi berupa pengurang Biaya Asuransi
Penyesuaian Biaya Asuransi berupa pengurang Biaya Asuransi hingga 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan Santunan Asuransi yang dipilih Pemegang Polis. Dalam hal Santunan Asuransi Dasar memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Pengelola, maka Biaya Asuransi dapat dikenakan pengurangan


  • Ketentuan Polis Tetap Berlaku (No Lapse Guaranteed/NLG)
Polis akan tetap berlaku dalam 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Mulai Berlakunya Polis walaupun Nilai Tunai pada Tanggal Perhitungan terdekat sebelum tanggal pembebanan Biaya Asuransi dan Ujrah Administrasi tidak cukup untuk melunasi Biaya Asuransi dan Ujrah Administrasi, selama:

  1. Kontribusi berkala dan Kontribusi Top-up Berkala selalu dibayar lunas paling lambat dalam masa leluasa pembayaran Kontribusi;
  2. Fasilitas Cuti Kontribusi tidak pernah dimanfaatkan oleh Pemegang Polis;
  3. Pemegang Polis tidak pernah melakukan Penarikan (Withdrawal) dari Saldo Unit Kontribusi Berkala;
  4. Polis tidak pernah berakhir karena lewat waktu atau lapsed;
  5. Pemegang Polis tidak melakukan Perubahan Mayor yang dapat mengakibatkan penurunan Kontribusi Berkala; dan 
  6. Pemegang Polis menyetujui untuk menaikkan Kontribusi Berkala dan Kontribusi Top-up Berkala (jika ada). 
 

  • Kriteria Umum PRULink NextGen Syariah



0 Komentar